Setiap umat beragama Islam pastilah ingin
meninggal dengan khusnul khotimah. Definisi dari khusnul khotimah itu sendiri
adalah meninggal saat kita berada di dalam ajaran Islam atau sering disebut
dengan kematian yang mulia dan Allah akan menjamin surga indah kepada orang
tersebut.
|
Kriteria Khusnul Khotimah Menurut Pandangan Islam |
Sebenarnya ada banyak sekali kriteria yang
dapat menunjukan kematian kaum muslim itu bisa dikatakan khusnul khotimah. Apa
sajakah kriteria khusnul khotimah menurut pandangan Islam itu? untuk
mengetahuinya simak ulasan berikut ini.
Kriteria Khusnul Khotimah Menurut Pandangan
Islam
1. Dapat mengucap syahadah menjelang kematian
Kriteria khusnul khotimah yang
pertama adalah seseorang mampu mengucapkan kalimah syahadah saat menjelang kematian.
Kriteria ini sebenarnya sudah banyak sekali terdapat di dalam hadist sahih.
Diantaranya Rasulullah pernah bersabda bahwa “Barang siapa yang ucapan
terakhirnya ‘Laa ilaaha illallah’ maka dia akan masuk syurga” (Hadis Hasan).
2. Meninggal pada hari jum’at
Kriteria khusnul khotimah menurut
pandangan Islam selanjutnya adalah meninggal pada hari Jum’at atau malam
Jum’at. Akan tetapi tidak semua muslim yang meninggal di hari Jum’at bisa masuk
surga atau meninggal secara khusnul khotimah. Melainkan hanya para kaum
muslimin yang berada di dalam ajaran-Nya saja yang bisa meninggal secara
khusnul khotimah di hari Jum’at.
3. Meninggal dalam keadaan syahid
Allah akan menjanjikan kepada
para umatnya surga yang indah jikalau mereka mau berperang di dalam ajaran
Islam, lihat (QS Ali Imran:169-171). Di dalam surat
tersebut telah dijelaskan bahwa seseorang muslim yang berjang dalam menegakan
agama Islam, maka dia akan dijanjikan surga yang indah oleh Allah SWT. Akan
tetapi kriteria khusnul khotimah yang satu ini haruslah dilakukan semata-mata
karena berjuang di dalam ajaran Allah dan harus memiliki niat atau tekad yang
kuat berjuang dalam ajaran Allah.
4. Meninggal
karena mempertahankan harta
Nabi
Muhammad SAW telah bersabda bahwa barang siapa yang meninggal karena
mempertahankan hartanya (dalam artian direbut dengan cara yang tidak benar.
Seperti perampasan, perampokan dll), maka dia mati syahid (khusnul khotimah).
Akan tetapi hadis ini merujuk secara khusus pada harta yang telah diberikan
zakat atau dizakati. Sedangkan untuk seseorang yang mati karena memperhatankan
harta yang belum dizakati atau bahkan harta yang didapat dengan haram. Maka dia
tidak mati secara khusnul khotimah.
5. Meninggal
karena mempertahankan keluarga
Selain harta
benda, keluarga juga merupakan harta yang tidak ternilai harganya. Bahkan Allah
dan Rosul SAW telah memberikan penjelasan kepada para umat Islam, bahkan akan
diberikan surga yang sangat indah jikalau mereka mempertahankan hubungan
keluarga hingga ajal menjemput (tidak cerai). Terlebih jika keluarga tersebut
bisa berjalan menurut syariat Islam. Tidak hanya suami yang akan masuk surga,
akan tetapi semua anggota keluarga juga akan ikut merasakan indahnya kehidupan
kekal di surga Allah.